
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Seorang pria inisial M alias Dani (41), warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R.Sitorus menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas saat patroli dan penyelidikan di Desa Naga Kesiangan, wilayah yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Kami mencurigai gerak-gerik pelaku di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan,”kata Iptu Jimmy, Kamis (31/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebuah kotak rokok hitam berisi plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,87 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp50.000.
Dani mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dani sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada 2022, ia diamankan pada Selasa malam (22/7/2025) oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi,”jelas Iptu Jimmy.(Z/red01)
