Pengedar Sabu 13,57 Gram di Medang Deras Ditangkap

Pelaku kepemilikan nerkotika jenis sabu seberat 13.57 gram saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial I (47) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, di Dusun IV, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 13,57 gram.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat. Ditemukan 12 plastik klip berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, serta satu unit handphone merek Oppo,” kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, Kamis malam (31/7/2025).

iklan

Pelaku berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun II Desa Pematang, Kecamatan Medang Deras, langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 16.30 Wib, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkoba. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,”ucap AKP Fahmi.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *