Polres Tebing Tinggi Grebek Kampung Jati, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Kedua pelaku kepemilikan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram serat uang 836000, saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi terus meresahkan masyarakat. Dua pria dewasa ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas aktivitas mereka jual beli sabu di lingkungan mereka dan meresahkan, di kawasan Kampung Jati, Jalan Dr. Kumpulan Pane.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah warung sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

iklan

“Saat penggerebekan, kami mengamankan dua pelaku berinisial MF (27), warga Jalan Sei Padang dan YS (65), warga Jalan Kutilang,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, Jumat (8/8/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 paket sabu siap edar seberat total 1,83 gram serta uang tunai sebesar Rp 836.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini keduanya telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *