
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebing Tinggi menggelar upacara bendera sekaligus penyerahan remisi bagi narapidana, Minggu (17/8/2025).
Upacara berlangsung di Jalan Pusara Pejuang ini dipimpin langsung Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, sebagai Inspektur Upacara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga bersama sejumlah pejabat Forkopimda lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 1.653 narapidana menerima remisi umum, sesuai
RU I (pengurangan masa tahanan sebagian).
Remisi Normal,1.014 orang berdasarkan PP tahun 2012: 597 orang dan RU II (remisi langsung bebas) 42 orang.
Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1361.PK.05.03 tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa 2025 kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan.
Kegiatan juga dihadiri Wakil Wali Kota H.C. Mukmin Tambunan, Pabung Kodim 0204/DS Mayor Arh. Liston Bennedi Situmeang, Kasi Pidum Kejari Dr. Septeddy Endra Wijaya, Ketua PN Tebing Tinggi Hajar Widianto serta Kalapas Kelas II B Dede Mulyadi.
Upacara juga dimeriahkan dengan penampilan seni dari warga binaan serta pembacaan ikrar narapidana untuk terus berbenah dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.
“Melalui remisi ini, pemerintah berharap para narapidana dapat memanfaatkan momen kemerdekaan sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat kedepannya,”tutup Wakil Bupati.(S/red01)
