
BATUBARA.Ersyah.com l Aksi bejat seorang pria dewasa terhadap seorang pelajar di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, akhirnya terhenti.
Setelah sempat buron, pelaku inisial DI (43) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batubara saat tengah bersembunyi di ladang sawah miliknya.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy A Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.
“Tersangka DI telah mengakui perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata AKP Tri Boy, Senin (18/8/2025)
Dijelaskan, perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terbongkar setelah korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, mengakui kepada keluarganya bahwa telah berulang kali menjadi korban pencabulan pelaku. Tindakan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Indrapura, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (3/7/2025).
Modus pelaku sangat memprihatinkan, dia membujuk korban dengan iming-iming paket data dan pulsa handphone. Dalam pengakuannya, korban mengaku bagian tubuhnya diraba dan dijadikan objek hasrat pelaku. Tragisnya, kejadian serupa sudah sering terjadi sebelumnya.
Fakta tersebut terungkap setelah kakak korban curiga melihat isi percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Dari situ, orang tua korban langsung bertindak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui pelaku sedang berada di ladang sawah miliknya, di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Jumat (15/8/2025).
Saat didatangi petugas, DI tak bisa lagi mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia langsung digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan itu, pelay dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan pemberatan karena pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berulang.Polres Batubara terus menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas dan tidak mentolerir siapapun pelakunya,”tegas AKP Tri Boy.(red01)
