
BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Sektor Lima Puluh, Polres Batubara, melakukan operasi senyap sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini seorang pria inisial EAS (42), warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, diringkus aparat setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan terjadi Kamis, 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya,”kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi kepada ersyah.com, Sabtu (13/9/2025).

Dijelaskan, personil Polsek Lima Puluh langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,75 gram, 2 plastik klip kosong, 2 buah pipet dan uang tunai sebesar Rp 25.000.
” EAS mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ucap AKP Fahmi.
Polres Batubara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara,”terang AKP Fahmi.(mn)










