
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku inisial MI alias Iqbal (37), warga asal Jambi, ditangkap di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 63 paket sabu seberat total 52,39 gram, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,”kata Iptu Jimmy dalam keterangan, Sabtu (20/9/2025).
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti, 63 paket sabu seberat 52,39 gram, 1 kotak kecil putih, 1 dompet kecil, 2 pipet runcing berbentuk sekop, 1 handphone Android, Plastik klip kosong dan uang tunai Rp450.000.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk bisnis haramnya.
“Pelaku kita diamankan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran narkoba. Kita komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,”tukas Iptu Jimmy.(Z/red01)
