
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi terus bergerak memberantas peredaran narkoba.
Kali ini dua pemuda ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku inisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka ditangkap Sabtu sore (13/9/2025) di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, satu kotak rokok dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik mereka di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dari tangan pelaku. Keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, Senin (22/9/2025).
Guna pertanggung jawaban, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Z/red01)
