
BATUBARA.Ersyah.com l Menyikapi maraknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang meresahkan warga, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh lpda Wira Hidayat bersama personil Polsek lainnya, menghadiri undangan konsultasi dari Kepala Desa Cahaya Pardomuan, Kamis (25/9/2025) di Balai Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Turut mendampingi Kanit Binmas Ipda Aidil Sormin, Bhabinkamtibmas Aiptu Elijon H. Manurung,Camat Datuk Lima Puluh, Anggota DPRD Kabupaten Batubara, Perwakilan Dinas PMD, Ketua BPD Desa Cahaya Pardomuan, para Kepala Dusun dan tokoh masyarakat dan warga Desa Cahaya Pardomuan.

Ipda Wira Hidayat menegaskan bahwa Polsek Lima Puluh akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian sawit.
Ia mengimbau para agen sawit untuk tidak menerima TBS yang tidak jelas asal-usulnya, dan melaporkan setiap transaksi mencurigakan.
“Bagi pelaku yang tertangkap akan diproses hukum melalui Tipiring sesuai Perma No. 02 Tahun 2012. Namun jika mengulangi, akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penahanan,”papr Ipda Wira.
Ia mengajak seluruh warga untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Warga juga diimbau segera melapor jika melihat indikasi gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110 atau langsung ke Bhabinkamtibmas setempat.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Lima Puluh dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberantas pencurian hasil perkebunan yang kerap merugikan masyarakat,”tutupnya.(mn)
