
BATUBARA.Ersyah.com l Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Batubara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan M. DABB.
“Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami laporan polisi nomor: LP/B/211/V/2024/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumut, tertanggal 15 Mei 2024,”kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, Kamis (9/10/2025) di Mapolres Batubara.

Dijelaskan, pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Sat Reskrim dan dipimpin Aipda Ahmad Edi Sahputra.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batubara dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Kasus yang tengah ditangani ini berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan III, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan guna mempercepat proses penyelidikan.
“Kami serius menangani setiap laporan masyarakat. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujar AKP Fahmi.(mn)
