
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara terus dalami kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu (15/10/2025), penyidik pembantu Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial AY, terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batubara, dipimpin Aipda Hary J. Sembiring.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/244/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumut, yang menjerat tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyampaikan, penyidik akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jajaran Polres Batubara berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Setiap pelaku diproses secara tegas tanpa pandang bulu,”kata AKP Ahmad Fahmi.(mn)
