Sat Reskrim Batubara Periksa Saksi Kunci Kasus Pengrusakan di Gambus Laut

Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Batubara saat memeriksa saksi kasus perusakan.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Batubara terus mendalami kasus dugaan pengrusakan di Dusun 5, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Penyidik memeriksa saksi kunci bernama Pan Banres Tampubolon terkait laporan polisi nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumut, tertanggal 10 Maret 2025.

iklan

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Sat Reskrim Polres Batubara, Rabu (15/10/2025), dilakukan Aiptu SM. Simamora selaku penyidik pembantu.

Saksi dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan beberapa orang lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa pengrusakan itu,”ujarnya.

Menurut AKP Fahmi, kasus itu terus didalami sesuai aturan yang berlaku.

“Polres Batubara terus berupaya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ucap AKP Fahmi.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *