
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus dilakukan. Seorang pria inisial A (23), warga Dusun I Desa Pon, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Martimbang, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Minggu sekitar pukul 14.30 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,13 gram sabu, satu kotak rokok tempat menyimpan barang haram itu, serta uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R Sitorus, melalui Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Hadi Priyono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria dari luar daerah yang kerap menjual sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan warga, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Benar saja, kami mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama seperti yang dilaporkan. Saat diperiksa, ditemukan sabu dalam kotak rokok yang dibawa pelaku,”kata Ipda Hadi.
Pelaku tidak melakukan perlawanan langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Jimmy R Sitorus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Hal itu upaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram yang merusak generasi muda.
“Pelaku diduga telah lama beroperasi di kawasan Kelurahan Lalang. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu tersebut. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan berhasil diungkap,”tegas Iptu Jimmy, diterima ersyah.com, Minggu (19/10/2025)
