
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus digaungkan.
Kali ini seorang pria inisial F alias Gedek (28), warga Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Paya Pasir.
Dari tangan pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menemukan tujuh paket sabu siap edar seberat 1,88 gram, bersama sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh barang tersebut miliknya,”kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, Minggu (19/10/2025).
Selain sabu, polisi turut menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000 dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu kepada F alias Gedek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Jimmy Sitorus menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba.
“Kami terus bergerak menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,”tegasnya.(Z/red01)
