Tangkap 2 Pengedar Ganja, Ratusan Warga Halangi Polisi

Foto: Kedua tersangka pengedar ganja, Samsul Bahri alias Pak Itam (48), warga Dusun I, Desa Bagan Dalam dan Sofyan (19)–warga Desa Suka Maju bersama barang bukti saat berada di mapolsek Labuhan Ruku.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, diringkus unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Kamis (6/8/ 2020) sekira pukul 11.30 Wib, Dusun I, Desa Bagan Dalam.

Keduanya, Samsul Bahri alias Pak Itam (48), warga  Dusun I, Desa Bagan Dalam dan Sofyan (19)–warga Desa Suka Maju.

iklan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Muhammad Iskad SH melalui Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak SH menerangkan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada 2 orang pria sedang memaketi ganja di Dusun I, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.

Atas informasi itu Petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak dan melakukan penyelidikan kelokasi. Setelah memastikan ciri ciri yang  tersebut polisi langsung melakukan penggrebekan. Penangkapan itu pun langsung membuat warga sekitar heboh. Ratusan warga, berkerumun di sekitar lokasi. Bahkan, saat akan mengamankan kedua tersangka keluar dari lokasi, sejumlah warga sempat menghalang-halangi petugas.

“Barang bukti kita temukan 66 paket ganja, terdiri 5 paket ukuran besar, 44 paket ukuran sedang dan 17 paket kecil. Ditaksir keseluruhan lebih kurang setengah kilogram,”terangnya

J Sitinjak mengatakan, polisi selalu mengalami hambatan saat melakukan penangkapan narkoba ke kawasan Desa Bagan Dalam. Bahkan seperti menjadi tradisi, setiap melakukan upaya penangkapan, selalu saja masyarakat itu mendukung mereka (pengedar narkoba) dan menghalang-halangi polisi.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Labuhan Ruku bersama barang bukti.

“Kita masih melakukan pengembangan jaringan ini, untuk mencari pemasoknya,”tegas J Sitinjak. (red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *