
BATUBARA.Ersyah.com l Aksi brutal seorang pria di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Seorang pria inisial RA (39) diamankan jajaran Satreskrim Polres Batubara setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Lambok Mangatur Aruan (42), yang merupakan saudara pelaku, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban baru pulang ke rumah dan mendapati baju bekas miliknya yang disimpan di depan rumah sudah berserakan. Korban pun menegur pelaku dengan ucapan, “Kenapa kau serakkan baju bekas itu,,?”
Teguran tersebut rupanya memicu emosi RA. Tak terima, pelaku mendatangi korban sambil membawa rantai, lalu memukulkannya ke bagian leher korban.
Tak berhenti di situ, pelaku yang semakin kalap kemudian mengambil sebilah parang dan membacok kepala korban, hingga menyebabkan luka robek.
Korban yang terluka segera lari untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Batubara.
Mendapat laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Batubara bergerak cepat. Sekitar pukul 23.20 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 40 sentimeter bergagang plastik hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus ZD STK SIK MH.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni Leni Krisnawati Aruan dan Robert, guna memperkuat proses penyidikan.
“Kita komitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penganiayaan yang meresahkan masyarakat,”tegas AKP Masagus.(mn)










