Sumut Tuan Rumah Bimtek Standardisasi Konten Wilayah Barat Indonesia

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap diabadikan bersama peserta Bimtek kebijakan standarisasi konten program prioritas Nasional wilayah Barat.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat komunikasi publik yang efektif dan berdampak melalui penerapan standardisasi konten informasi.

Langkah itu menjadi bagian penting dalam memastikan pesan-pesan pembangunan dan program prioritas nasional tersampaikan secara seragam, akurat dan mudah dipahami masyarakat.

“Pemerintah daerah memegang peran strategis dalam menyebarluaskan program prioritas nasional. Dengan standardisasi konten, pesan pembangunan bisa tersampaikan lebih kuat dan berdampak nyata bagi masyarakat,”kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap,Selasa (11/11/2025) saat membuka Bimtek Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat, di Hotel Four Points Medan.

Erwin mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Informasi Publik yang menggagas kegiatan, serta kepercayaan menjadikan Sumut sebagai tuan rumah Bimtek untuk wilayah barat Indonesia.

Turut hadir, Direktur Informasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Informasi Publik Mulyani, akademisi Universitas Padjadjaran sekaligus praktisi media sosial Ira Mirawati, akademisi Universitas Indonesia Irwansyah dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sumut Porman Mahulae.

Erwin menekankan, melalui kegiatan itu diharapkan lahir kesepahaman antar instansi dalam membangun konten komunikasi publik yang seragam, inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Dengan semangat kolaborasi, kita wujudkan komunikasi publik yang efektif, Indonesia maju, digital kuat, rakyat hebat,” ujarnya optimistis.

Sementara itu, Nursodik Gunarjo menilai keberhasilan program prioritas nasional sangat ditentukan oleh cara pemerintah mengomunikasikan pesan pembangunan.

“Standardisasi konten adalah langkah strategis agar informasi yang disampaikan konsisten, akurat dan tidak menimbulkan tafsir ganda,”ucapnya.

Sebagai regulator, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang mengatur penyusunan konten berstandar kelayakan.

“Dengan standar yang jelas, pemerintah pusat dan daerah dapat menyampaikan pesan pembangunan secara terpadu, menghindari tumpang tindih informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,”pungkas Nursodik.(RH/red01)

Tinggalkan Balasan