KUA-PPAS 2026 Disetujui, DPRD Batubara Stop Penyertaan Modal Rp23 Miliar

Juru bicara Fraksi KDRI DPRD Batubara, H. Rohadi saat menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026.(Foto. Sekretariat DPRD BB).

BATUBARA.Ersyah.com l Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara kembali memanas saat enam fraksi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara.

Agenda ini sekaligus menjadi penentu pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i,  didampingi Wakil Ketua Rodial dan dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, Plt Sekwan Adri Aulia Harahap, seluruh anggota DPRD, OPD serta unsur Forkopimda.

Fokus utama pembahasan mengerucut pada penyertaan modal daerah senilai Rp23 miliar kepada BUMD PT Pembangunan Bahtera Berjaya, yang memicu beragam catatan kritis dari beberapa fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Amirtan, menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS untuk ditetapkan menjadi RAPBD 2026.

Namun, fraksi ini menolak penyertaan modal Rp23 miliar dengan alasan kuat, belum terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bentuk badan hukum BUMD, analisis investasi, rencana bisnis, serta keharusan adanya Perda khusus penyertaan modal.

Fraksi Gerindra melalui Muhammad Ridwan menegaskan, pembahasan Banggar, TAPD berjalan baik, objektif dan sesuai regulasi.

Gerindra menyatakan setuju sepenuhnya atas Nota Kesepakatan KUA-PPAS untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD 2026.

Fraksi PKS melalui Suminah, menerima dan menyetujui KUA-PPAS 2026 dengan penekanan bahwa penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya baru bisa dilaksanakan setelah adanya Perda baru atau revisi sesuai amanat UU 23/2014, PP 54/2017, dan Permendagri 77/2020.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Syaiful Bahri menyetujui KUA-PPAS 2026 namun memberikan catatan penting,

Pemerintah daerah diminta merealisasikan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai aspirasi masyarakat hasil reses, serta memastikan seluruh program dalam APBD berjalan sesuai aturan.

Fraksi KPN dibacakan Suriadi , menyetujui KUA-PPAS dengan total pendapatan Rp1,115 triliun dan belanja Rp1,091 triliun.

Namun, penyertaan modal Rp23 miliar kepada BUMD harus mengikuti seluruh ketentuan UU, PP, Permendagri, serta merujuk secara tegas pada surat dan berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 24–25 November 2025.

Fraksi KPN menegaskan bahwa seluruh dokumen seperti AD/ART, analisis bisnis, hingga tata kelola perusahaan harus dilengkapi terlebih dahulu.

Fraksi KDRI dibacakan H. Rohadi, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan pajak dan retribusi daerah untuk mendongkrak PAD. Setiap OPD diminta memprioritaskan pokir DPRD, terutama sektor infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pariwisata, dan sosial.

Terkait penyertaan modal BUMD, KDRI setuju jika syarat terpenuhi seperti,  Pemerintah harus melakukan restrukturisasi BUMD. BUMD wajib diubah menjadi Perseroda/Perumda, Penyertaan modal tidak boleh digunakan sebelum revisi Perda selesai dan menunggu jawaban tertulis Kemendagri atas dialog tanggal 25 November 2025.

Rapat Paripurna akhirnya menetapkan seluruh fraksi menerima KUA-PPAS 2026, namun, penyertaan modal BUMD tidak bisa disetujui sebelum aturan dipenuhi Pemerintah Kabupaten Batubara.

Meski disetujui sebagian fraksi, hampir seluruhnya memberikan catatan keras agar pemerintah mematuhi seluruh ketentuan hukum, menuntaskan penyesuaian Perda, merapikan tata kelola BUMD, dan memastikan setiap rupiah uang digunakan secara sah, tepat, dan transparan.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan