
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Polres Tebing Tinggi bertindak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Rabu (17/12/2025).
Insiden ini diduga kuat dipicu aksi nekat pengemudi mobil yang menerobos lampu merah.
Kecelakaan keras tersebut melibatkan mobil Daihatsu Luxio BB 1698 FC yang dikemudikan Daniel Panggabean (36) dan sepeda motor Honda Vario BB 5405 EF yang dikendarai Zakaria Makmur Sihombing (26) dengan penumpangnya Herpin Rizal Napitu (30).
Keterangan resmi Polres Tebing Tinggi menyebut, mobil melaju dari arah Jalan KF Tandean menuju Jalan Suprapto dan diduga menerobos lampu lalu lintas yang disebut tidak berfungsi optimal.
Di saat bersamaan, sepeda motor datang dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sudirman. Tabrakan tak terelakkan. Benturan keras menghantam bagian depan sepeda motor dan bumper depan kanan mobil.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi langsung lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban dengan cepat ke rumah sakit.
“Pengendara sepeda motor mengalami luka di bahu, punggung belakang, dan kepala. Penumpang mengalami luka pada bahu dan kaki kiri. Keduanya dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan dirujuk ke RS Horas Insani Pematang Siantar,”kata Aipda Jon F Simarmata, didampingi Bripka Johannes F Hasibuan.
Pengemudi mobil selamat tanpa luka, namun kedua kendaraan rusak dan diamankan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Polres Tebing Tinggi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengguna jalan agar tidak main-main dengan rambu lalu lintas.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan fasilitas lalu lintas yang tidak berfungsi, demi mencegah jatuhnya korban.(Z/red01)










