Bupati Perpanjangan Lagi BDR, Mahasiswa UIN-SU: Revormasi Pendidikan Atau Fasilitas Belajar Daring

iklan
Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP didampingi Kadisdik Ilyas S Sitorus SE MPd saat mengikuti Rakor Kemendagri di Jakarta pada Rabu, (19/08).(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Bupati Batubara mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/4795 bertanggal 19 Agustus 2020 bahwasanya penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang sampai dengan 05 September 2020.

Hal tersebut dikatakan Bupati Batubara Ir Zahir MAP terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah kepada Kadisdik Batubara Ilyas S Sitorus disela sela mengikuti kegiatan Kemendagri di Jakarta  pada Rabu, (19/08) lalu.

iklan

Menurut Bupati Batubara Ir. Zahir MAP melalui Kepala Dinas Pendidikan, Ilyas S Sitorus melalui pesan WhatsApp-nya kepada ersyah.com Kamis, (20/08) bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

iklan

“Hal tersebut merujuk kepada beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batubara Nomor: 420/3986,” ujar Ilyas

Lebih lanjut Ilyas mengungkapkan bahwa, dalam SE Bupati Batubara tersebut diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemkab Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).

Untuk itu kata Ilysas, pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam dan luar jaringan atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

“Sesuai dengan SE itu, terhadap guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,”pinta Ilyas

Terpisah Khairil Nawawi (23) salah seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN-SU, mengutaraksn hasil kajiannya kepada ersyah.com Rabu (19/08) mengenai belajara Daring (online) bahwasanya, dikhawatirkan kesulitan dalam pendidikan daring ini bisa memicu anak-anak putus sekolah. Mengingat biaya yang dikeluarkan tidak semua siswa dilahirkan dari keluarga yang mampu dan berkecukupan.

Lebih lanjut ia memaparkan, seperti apapun kondisi saat ini reformasi pendidikan harus dilakukan ditengah-tengah Covid-19, karena ini menyangkut kualitas dari pendidikan kita saat ini serta menyangkut hak setiap anak bangsa dalam melaksanakan pendidikan yang layak.

“Oleh karena itu kita berharap pendidikan di Indonesia saat ini mampu memberikan jalan keluar atas apa yang hari ini kita hadapi,” harapnya yang juga mendapati dampak pembelajaran online terhadap Mahasiswa.

Dikatakannya bahwa Pemerintah saat ini dituntut untuk bisa memberikan solusi dan formulasi belajar yang kiranya memberikan keringanan bagi siswa dan orang tua dan memberikan kualitas belajar seperti biasanya.

“Tentu kita berharap bahwa pendidikan generasi penerus bangsa  di masa pandemi ini jangan sampai di abaikan, karena pendidikan sama pentingnnya dengan ekonomi dan kesehatan yang semua mampu memberikan dampak bagi keberlangsungan kehidupan bangsa. Yang kemudian juga harus dipikirkan bahwa dampak yang terjadi ketika anak belajar terus menerus secara online ini akan berdampak pada psikis anak jika tidak ada hal lain yang positif dilakukan,” papar Nawawi. (D.02)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *