
BATUBARA.Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara ketok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/12/2025) dalam rapat paripurna,di gedung DPRD Batubara.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Batubara M. Safi’i, dihadiri Bupati H. Baharuddin Siagian, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Plh Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta jajaran terkait.
Seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui tiga Ranperda setelah melalui tahapan pembahasan intensif. Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan melalui penandatanganan berita acara dan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Bupati Batu Bara.
Adapun tiga Perda yang disahkan, Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Bupati Baharuddin menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas komitmen dan keseriusan dalam melahirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pengesahan Perda ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk dilaksanakan secara konsisten dan kolaboratif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,”tegas Bupati.
Ia menekankan, ketiga Perda tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat keadilan sosial, meningkatkan peran dunia usaha, serta menjamin akses air minum yang layak bagi warga Batubara.(red01)










