Surveyor Indonesia di Batubara, Cairkan Dana Hiba Petani Sawit

Foto: Korkab SI Batubara Maruli Sihombing saat mengikuti pelatihan pendampingan persyaratan pengajuan permohonan Bantuan Dana PSR di Jakarta.(ersyah.02)

BATU BARA.Ersyah.com l Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Batubara, terkhusus buat petani sawit. Ada dana hibah yang kucurkan Pemerintah Pusat melalui Survayer Indonesia (SI) Kabupaten Batubara untuk peremejaan sawit rakyat.

“Surveyor Indonesia sendiri hadir di Kabupaten Batubara, untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Pusat. Terkait bantuan untuk  peremajaan kelapa sawit rakyat,” ungkap Maruli Sihombing usai lakukan pertemuan bersama tim SI Batubara di Sekretariatnya Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh. Jum’at (21/08)

iklan

Dikatakan bahwa melaui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di bawah Kementerian Keuangan, tim SI sendiri ditugaskan untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit, demi menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional.

Sebelumnya SI Batubara sudah berkordinasi terhadap Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk pemetaan kelompok tani mana saja yang akan dikucurkan bantuan dana hibah itu, namun disayangkan pihak Disnakbun sendiri tidak merespon i’tikat baik kehadiran SI di Batubara.

“Minggu lalu kami sudah lakukan kordinasi kepada Dinas Perkebunan Batubara, namun disayangkan dari Dinas tersebut tidak ada responsif terkait program PSR ini, dan memberikan data lama yang tidak akurat,” kata Maruli.

Untuk itu kata Maruli Sihombing selaku Korkab SI Kabupaten Batubara, Surveyor Indonesia sendiri hadir ditengah petani,  untuk membantu masyarakat perihal pendanaan peremajaan kelapa sawit.

“Petani yang akan dibantu pendanaannya, mereka harus tergabung dalam kelompok atau koperasi tani yang membidangi kelapa sawit, karena salah satu syarat administrasi pemberkasan dari SI ke Pemerintag Pusat,” cetusnya.

Selain itu tim SI Batubara juga mengajak masyarakat tani pekebun sawit untuk bergabung dalam program Peremajaan Sawit Rakyat ini. Agar bantuan dana tersebut segera dikucurkan Pemerintah Pusat kepada petani kelapa sawit yang tergabung dalam poktan, gapoktan, koperasi.

“Terhadap masyarakat pekebun kelapa sawit, agar segera melaporkan ke kelompo atau koperasinya perihal dana hibah bantuan Peremajaan Sawit Rakyat ini, agar dari tim SI juga sesegera mungkin lakukan pemberkasan perihal bantuan tersebut,” pintanya.

Terkait dana hibah bantuan Peremajaan Kelapa Sawit tersebut, petani harus melengkapi beberapa syarat pemberkasan yaitu, Legalitas Kelembagaan, Sertifikat Tanah, KTP, KK dan KTA (kartu tanda anggota) kelompok/koperasi yang diikuti,  RAP dari Dinas terkait, serta rekening untuk pencairan dana hibah ke petani langsung sebesar Rp. 30 juta perhektarnya. (D.02)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *