
BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor Batubara menindak tegas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Talawi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu dini hari (11/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah laporan orang tua korban masuk ke Polres Batubara pada 8 Januari 2026.
Korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Kejadian terungkap ketika ibu korban mendapati anaknya menangis di rumah sepulang dari aktivitas di luar. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan tidak pantas yang dialaminya. Mendengar pengakuan itu, sang ibu langsung membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung, lalu melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Setelah mengantongi bukti awal dan keterangan saksi, aparat Satreskrim Polres Batubara langsung memburu pelaku. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwi Putra menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,”tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta memeriksa saksi-saksi terkait. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi mengimbau orang tua, guru dan tokoh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Kita harapkan masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar,”pinta AKP Masagus.(mn)










