36 Eks DPRD Sumut Diduga Terlibat Suap, KPK Jangan Main Aman

Sekretaris Jenderal PP HIMMAH Sukri Soleh Sitorus.(Foto. Istimewa)

JAKARTA.Ersyah.com l Kasus dugaan suap yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 kembali menjadi sorotan tajam publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai belum menunjukkan keberanian penuh menuntaskan perkara, khususnya terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Sekretaris Jenderal PP HIMMAH, Sukri Soleh Sitorus, melontarkan kritik keras terhadap lambannya langkah KPK.

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal marwah dan integritas KPK. Jangan sampai lembaga antirasuah dicap tajam ke bawah, tumpul ke atas,”tegas Sukri di Jakarta, Selasa (14/1/2026).

Ia menilai penanganan kasus tersebut terkesan setengah hati. Pasalnya, KPK baru memproses 64 mantan anggota DPRD Sumut, sementara 36 nama lain masih menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kalau benar terlibat, tangkap dan proses. Kalau tidak, umumkan secara terbuka. Jangan biarkan kasus ini jadi bom waktu krisis kepercayaan publik,”ucapnya.

Sukri juga mengingatkan, pembiaran terhadap puluhan nama tersebut hanya akan memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sarat tebang pilih.

“Publik melihat KPK seolah pilih kasih. Ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Keadilan tidak boleh berhenti pada sebagian pelaku saja,”katanya.

Berikut daftar 36 mantan anggota DPRD Sumut yang hingga kini belum diproses hukum, Meilizar Latif, Hardi Mulyono, Brilian Moktar, Aduhot Simamora, Evi Diana, Marahalim Harahap, Tagor P Simangunsong, Isma Fadli, Ristiawati, Khairul Fuad, Ikhyar Hasibuan, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Nurul Azhari Lubis, Alamsyah Hamdani, Palar Nainggolan, Iman B.Nasution, Hidayatullah, M.Nuh, Zulkarnain ST, Andi Arba, Amsal Nasution, Nurazizah Tambunan, Raudin Purba, Siti Amanih, M.Nasir dan Taufik Hidayat.

Sementara itu, sejumlah nama lain seperti Maratua Siregar, Mulkan Ritonga, Tengku Diky, Ali Jabbar Napitupulu, Hasbullah Hadi, Efendi Napitupulu, Janter Sirait dan Edy Rangkuti diketahui telah meninggal dunia.

Sejauh ini, KPK telah memproses 64 anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 yang diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Namun publik menilai penuntasan perkara ini belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
“Kalau KPK ingin tetap dipercaya, jangan biarkan 36 nama ini jadi bayang-bayang kelam penegakan hukum,”pungkas Sukri.
Atas kasus tersebut, publik tertuju pada langkah KPK berikutnya, untuk menuntaskan kasus secara adil atau membiarkannya menjadi catatan hitam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.(F.Sinaga)

iklan