Sopir Angkot Pamer Alat Kelamin di Sergai, Polisi Amankan Pelaku

Sopir angkot diduga pelaku asusila saat berada di Mapolres Sergai.(Foto. Humas Pol Sergai)

SERGAI.Ersyah.com l Polres Serdang Bedagai (Sergai) bertindak cepat mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) inisial JD (35) atas dugaan perbuatan asusila di muka umum. Pelaku diduga mempertontonkan alat kelaminnya saat mengemudikan angkot merek SP di rute Sergai–Tebing Tinggi, Kamis (15/1/2026).

Aksi tidak senonoh tersebut menjadi viral setelah terekam video dan diunggah ke media sosial Facebook. Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menjelaskan, kejadian bermula saat korban inisial IS (23) menumpangi angkot yang dikemudikan pelaku.

“Ketika melintas di wilayah Sei Bamban, pelaku mengeluarkan dan mengelus alat kelaminnya secara berulang di hadapan korban yang duduk di sampingnya. Korban diam-diam merekam perbuatan tersebut hingga pelaku menghentikan aksinya saat ada penumpang baru naik di Desa Suka Damai,”kata AKP Binrod.

Menindaklanjuti video viral itu, personil Sat Reskrim Polres Sergai berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Hasilnya, pelaku diamankan di kediamannya di Tebing Tinggi sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

Polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku serta membuat pernyataan tertulis. Korban membenarkan kejadian tersebut namun memilih tidak membuat laporan resmi, dengan harapan peristiwa itu menjadi pelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami tetap mengamankan pelaku, melakukan klarifikasi, membuat pernyataan, dan memberikan pembinaan secara intensif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kasat Reskrim.

Korban IS mengapresiasi langkah cepat Polres Sergai yang dinilainya responsif dan melindungi masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada Polres Sergai yang langsung bertindak. Ini menjadi pelajaran berharga agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tidak senonoh tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB. Manullang membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan informasi viral dari postingan Facebook atas nama Nur Nabila. Meski korban tidak membuat laporan polisi, kepolisian tetap melakukan tindakan preventif demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,pungkasnya.(Z/red01)