
MEDAN.Ersyah.com l Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H.Surya mengintruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara serampangan.
Target PAD wajib disusun berbasis kajian matang, realistis dan terukur, bukan sekadar angka ambisius di atas kertas.
“Target harus lahir dari kajian, jangan suka hati. Saya ingin angka yang masuk akal. Tinggi boleh, tapi harus realistis dan bisa dicapai, terukur tanpa mengorbankan masyarakat,”tegas Surya saat rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penambahan dan perubahan objek retribusi daerah,Senin (19/1/2025) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Surya, pengelolaan pajak dan retribusi merupakan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, dan setiap OPD diminta serius menggali potensi yang ada.
Surya mencontohkan potensi retribusi kantin sekolah. Dengan jumlah 746 sekolah, tarif terendah Rp2.000 per hari saja sudah mampu menghasilkan pendapatan ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.
Hal serupa berlaku pada optimalisasi aset daerah, seperti aula dan penginapan di kawasan wisata Parapat, yang dinilai berpotensi menyumbang belasan miliar rupiah jika dikelola profesional.
“Hasil rapat ini tidak boleh berhenti di meja. OPD yang belum menyampaikan usulan wajib segera menuntaskan sesuai pedoman kementerian, agar dasar hukum pemungutan PAD kita kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, pembahasan merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ini bukan perubahan besar, tapi penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif sesuai evaluasi Kemendagri. Target PAD harus rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tetapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,”tamba Sulaiman.
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menambahkan, pada 2026 target retribusi daerah naik 8,53% atau sekitar Rp50 miliar. Total target retribusi diproyeksikan meningkat dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Namun demikian, Ardan mengakui realisasi PAD antar-OPD masih timpang. Sejumlah OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan mampu mencatat realisasi di atas 100 persen. Sebaliknya, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan masih berada di bawah 50 persen.
Dalam perubahan Perda tersebut, juga dilakukan reposisi sejumlah objek retribusi agar selaras dengan kebijakan pusat.
Di antaranya, pelayanan kebersihan di pelabuhan yang kini dikategorikan sebagai jasa umum, serta pemanfaatan lahan untuk kantin yang direposisi sebagai jasa usaha.(red01)









