Revisi Perda Pajak Jadi Taruhan Kemandirian Fiskal Sumut

Wakil Gubernur Sumatera Utara,H.Surya saat Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumut, Jalan Jambu, Jakarta.(Foto. Diskominfo Sumut)

JAKARTA l Ersyah.com l Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H.Surya menegaskan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan penentu arah kemandirian fiskal dan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara.

Penegasan itu disampaikan H.Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Senin (26/1/2025) di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumut, Jalan Jambu, Jakarta.

Rapat diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara daring, dengan dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, sebagai narasumber.

Menurut Surya, revisi Perda memiliki implikasi langsung terhadap kemampuan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan.

Ia menilai, di tengah tekanan kebutuhan publik yang terus meningkat, daerah tidak boleh bergantung pada transfer pusat semata.

“Kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, sementara ruang fiskal semakin terbatas. Pajak dan retribusi bukan hanya soal penerimaan, tapi instrumen utama agar daerah bisa berdiri di atas kaki sendiri,”ucap Surya, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.

Surya secara terbuka mengakui masih persoalan serius dalam pengelolaan pajak daerah, mulai dari kelemahan regulasi, tata kelola yang belum optimal, validasi data objek pajak hingga lemahnya penegakan aturan.

Karena itu, ia menekankan agar perubahan Perda tidak berhenti pada revisi redaksional, tetapi menjadi langkah korektif sistemik.

“Saya tegaskan, regulasi yang kita hasilkan harus punya kepastian hukum, norma yang kuat, tidak multitafsir dan mudah diimplementasikan. Jangan sampai perda justru melemahkan pelayanan publik atau menciptakan ketidakadilan,”ujarnya.

Dalam konteks ekonomi daerah, Surya menekankan keseimbangan antara kemudahan bagi wajib pajak yang patuh dan ketegasan terhadap pelanggaran. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh ragu menegakkan aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang adil dan proporsional.

“Kita harus tegas tanpa menakut-nakuti. Disiplin harus dibangun, tetapi kepercayaan publik juga harus dijaga,”pintanya.

Surya menegaskan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara objektif, terbuka dan fokus pada substansi, demi mewujudkan tata kelola pajak daerah yang modern, bersih, dan berpihak pada kemajuan Sumatera Utara.

“Kemajuan daerah bisa kita capai, jika kolaborasi dengan koordinasi dan sosialisasi terus dilakukan,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengakui optimisme revisi Perda akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, terutama melalui penguatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Perubahan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Ardan.(red01)