Evaluasi Dibatalkan, GETAR Sumut Nilai Menteri Desa Inkonsisten dan Berbahaya

 

Koordinator GETAR Sumatera Utara, Fajar Aritonang menilai Mentri Desa inkonsistensi terhadap putusan.(Foto. Istimewa)

MEDAN l Ersyah.com l Gerakan Rakyat Tanpa Partai (GETAR) Sumatera Utara (Sumut) melontarkan kecaman keras terhadap kebijakan afirmasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengaktifkan kembali pendamping desa yang sebelumnya telah dievaluasi dan dinyatakan tidak berlanjut.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan inkonsistensi dan kegagalan arah kebijakan negara.

Koordinator GETAR Sumatera Utara, Fajar Aritonang menegaskan, alasan kebencanaan yang dijadikan dalih kebijakan sama sekali tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi pendamping desa.

Menurutnya, penanganan bencana telah memiliki sistem dan struktur komando yang jelas melalui BNPB, BPBD, TNI, Polri, serta pemerintah daerah.

“Pendamping desa bukan tenaga tanggap darurat bencana. Mengaitkan keduanya adalah pemaksaan logika kebijakan yang tidak berdasar dan menyesatkan,”ucap Fajar.

Ia menilai kebijakan afirmasi tersebut justru membatalkan hasil evaluasi yang seharusnya menjadi instrumen final untuk menjamin profesionalisme, objektivitas dan akuntabilitas pendamping desa.

Ketidakkonsistenan kementerian terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

“Seorang menteri tidak boleh memimpin dengan kebijakan coba-coba. Negara ini bukan ruang eksperimen. Jika hasil evaluasi resmi bisa dianulir begitu saja, maka patut dipertanyakan kapasitas dan integritas kepemimpinan Menteri Desa,” ujar Fajar dengan nada keras.

Fajar mengingatkan agar kebijakan afirmasi tersebut tidak menjadi pintu masuk kepentingan oknum tertentu yang berlindung di balik isu kemanusiaan.

Jika pola kebijakan inkonsisten seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin terkikis.

Untuk itu, GETAR mendesak Menteri Desa untuk menghentikan kebijakan afirmasi tersebut dan mengembalikan marwah evaluasi sebagai dasar utama pengambilan kebijakan negara yang rasional, konsisten, dan bertanggung jawab.(F.Sinaga)