Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Tebing Tinggi

J (46) pelaku kepemilikan narkotika diduga jenis sabu saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI l Ersyah.com l Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus dilakukan.

Kali ini, berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran sabu dan mengamankan seorang pria inisial J (46) di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis, Jumat petang (23/1/2026) sekitar pukul 17.10 Wib.

Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Tanpa menunggu lama, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi barang haram.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,37 gram, beserta satu unit handphone, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu.

“Barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya diamankan dari tangan pelaku,”kata Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, Sabtu (31/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Tanjung Balai.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kita mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”tutupnya.(Z/red01)