
BATUBARA l Ersyah.com l Seorang pria inisial TRS diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Senin (2/2/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/X/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumut, tertanggal 17 Oktober 2025, dengan pelapor Mahar Laila Rambe.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat malam, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam rumah korban yang berlokasi di Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Pelaku nekat menyatroni rumah dan membawa kabur 1 unit sepeda motor CRF milik korban.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba, menjelaskan, penangkapan TRS merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain inisial Fr, yang lebih dulu diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana berbeda.
Keduanya diduga kuat beraksi bersama dalam pencurian dengan pemberatan tersebut.
Pelaku TRS, kelahiran Laut Tador 27 November 2001, berstatus wirausaha dan berdomisili di Dusun IX Desa Laut Tador, diamankan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Evan Hutabarat mengapresiasi seluruh kerja tim jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kita akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan,”tegas Kanit.(mn)









