DAERAH  

Aset Disita Pengusaha, BUMDes Lubuk Cuik Terlilit Utang Ratusan Juta

Kantor Kepala Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, terlihat lesu dengan kondisi tiang bendera yang tumbang.(Foto. Istimewa)

BATUBARA l Ersyah.com l Aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, dikabarkan diamankan seorang pengusaha pupuk akibat tunggakan pembayaran sebesar Rp42.668.000.

Aset yang dimaksud berupa perangkat sound system karaoke yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Informasi ini mencuat setelah hasil rapat desa pada akhir Januari 2026 tersebar di tengah masyarakat.

Andi (57), warga setempat mengungkapkan, dalam rapat tersebut disampaikan sound system BUMDes saat ini berada dalam penguasaan pihak pengusaha pupuk karena belum dilunasinya utang pengadaan pupuk dan pestisida.

Warga juga menyoroti program budidaya cabai tahun anggaran 2025 yang dikelola BUMDes dengan modal Dana Desa sebesar Rp80 juta. Program itu disebut mengalami kerugian dan masih menyisakan utang Rp42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.

“Jika ditotal, kerugian dan beban utang BUMDes disebut-sebut telah menembus angka lebih dari Rp120 juta,”kata warga kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Seorang warga inisial ā€œSā€ mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran serta kinerja Penjabat Kepala Desa Lubuk Cuik, MY. Daulay, dan Ketua BUMDes, Iswahyudi.

“Sound system itu seharusnya menjadi sumber pemasukan. Sekarang tidak bisa dimanfaatkan. Kami minta ada klarifikasi resmi agar persoalan ini terang,”ucapnya.

Warga juga mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset desa oleh pihak ketiga. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar utang-piutang, melainkan menyangkut tata kelola aset desa dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Sementara itu, pengusaha pupuk R. Sitinjak melalui anaknya, Alberto Sitinjak, membenarkan bahwa sound system tersebut telah diamankan.

Ia menyebut langkah itu diambil karena tidak adanya kepastian pembayaran dari pihak BUMDes.

Menurut Alberto, permasalahan bermula pada Juni 2025 ketika pengurus BUMDes dan bendahara meminta pengadaan pupuk dan pestisida untuk budidaya cabai dengan janji pembayaran Agustus 2025. Namun, saat jatuh tempo, pembayaran tidak dilakukan penuh.

Pihak BUMDes hanya menyerahkan empat goni cabai merah sebagai pembayaran sebagian dengan alasan tanaman mengalami kerusakan.

Alberto mengaku telah berkoordinasi dengan Penjabat Kepala Desa dan berupaya menagih sejak Agustus hingga Desember 2025, namun pelunasan tak kunjung terealisasi. Persoalan ini bahkan telah dibahas dalam rapat desa yang dihadiri unsur BPD, LPM, serta perangkat desa, tetapi belum menemukan solusi konkret.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes dan penggunaan Dana Desa, serta meminta pemerintah desa bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal utang, tapi soal kepercayaan dan tanggung jawab jabatan. Kepala desa harus akuntabel,”tegas warga.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan musyawarah desa dan musrenbang.

Masyarakat tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam rapat-rapat penting.(red01)