
TEBING TINGGI | Ersyah.com l Jajaran Polres Tebing Tinggi meringkus dua pria terduga pengedar sabu saat beraksi di pinggir jalan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kedua tersangka masing-masing inisial IP (25) dan RR (26) diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
IP tercatat sebagai pemain lama yang kembali mengulangi perbuatannya. Keduanya berasal dari Kabupaten Simalungun dan diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah hukum Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai,”terangnya, Kamis (26/2/2026).
Informasi awal menyebutkan adanya transaksi narkotika yang meresahkan warga. Tanpa menunggu lama, tim Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil disergap di pinggir jalan.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat 2,01 gram, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi haram.
Saat pemeriksaan awal, para pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Keduanya kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kita mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,”ucap Kasat Narkoba.(Z/red01)









