
BATUBARA l Ersyah.com l Jajaran Polres Batubara meringkus seorang pengedar sabu yang nekat beraksi di ruang publik. Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Pelaku diciduk saat berada di Kafe Jingger, Desa Sei Balai, lokasi yang selama ini dicurigai kerap menjadi arena transaksi barang haram.
Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
“Informasi dari warga langsung kami respon. Setelah penyelidikan, dilakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan bersama narkotika jenis sabu,”kata Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra.
Saat personil melakukan penggeledahan terhadap IS, ditemukan empat paket kecil sabu di saku celana pelaku.
Tak hanya itu, di bagasi sepeda motornya tersimpan lima paket sabu ukuran sedang, timbangan elektrik, alat hisap (pirek), dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp250 ribu, dua sedotan berbentuk sekop, satu unit ponsel Infinix, serta sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan sebagai sarana operasional.
“Seluruh barang bukti temuan diamankan. Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar,”ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batubara, AKBP P Tamba menjelaskan, untuk penyidik lebih lanjut dan membongkar jaringan diatasnya, Kapolsek melimpahkan kasus ke Mapolres Batubara.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Penelusuran akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Batubara. Masyarakat kami minta terus berani melapor,”ucap AKP P. Tamba.
Atas perbuatan, IS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mn)









