Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Asahan

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung menyampaikan penetapan para tersangka.(Foto. Istimewa)

ASAHAN l Ersyah.com l Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) pada salah satu bank plat merah Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2021.

Penetapan para tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, Senin (2/3/2026), di halaman kantor Kejari Asahan.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Enam tersangka yang dijerat yakni BA, MSF, NJM, MHH, SR dan SP.

BA disebut sebagai pihak ketiga sekaligus aktor utama yang menikmati hasil pencairan Dana KUR dan KUPDES. Sementara MSF, NJM, dan MHH merupakan Mantri Pemrakarsa Unit Imam Bonjol tahun 2021. Dua tersangka lainnya, SR dan SP, berperan sebagai perantara.

Kajari mengungkapkan, pada tahun 2021 BA membutuhkan dana besar untuk kepentingan usaha pribadinya. Namun alih-alih mengajukan kredit atas nama sendiri, BA justru sejak awal telah merancang skema menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur fiktif. Seluruh penguasaan dan pemanfaatan dana hasil pencairan kredit dilakukan BA.

Untuk melancarkan aksinya, BA menggandeng SR dan SP guna mencari dan membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas mereka untuk diajukan sebagai debitur.

Ironisnya, tiga mantri yang bertugas melakukan survei lapangan tetap memproses pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan saksi dan para debitur, lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur, melainkan milik BA atau pihak lain.

“Setelah kredit cair, ditemukan pula adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses persetujuan kredit,”jelas Kejari.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375.

Kini, keenam tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Mereka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(PMN10/red01/tim)