Sumut Ingatkan Tak Ada Alasan, THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Yang Bandel Terancam Sanksi dan Denda

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara menegaskan seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Tidak ada toleransi bagi yang melanggar, ada sanksi dan denda,”tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar,Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, aturan pembayaran THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Ketentuan sudah jelas. Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku,”ucapnya.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Komponen upah yang dimaksud meliputi upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional, dengan rumus, masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah satu bulan belum memenuhi syarat untuk menerima THR.

“Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak batas waktu pembayaran berakhir,”ucap Yuliani Siregar.

Tak hanya itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Denda yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Yuliani, untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan baik secara daring maupun langsung. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setiap pengaduan akan kami tanggapi cepat. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pengawas akan langsung turun melakukan pemeriksaan,”tukas Yuliani.

Pemprov Sumut berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban ini demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

“Ingat, THR bukan bonus. THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu,”tutup Yuliani.(red01)