Penangkapan Ikan Pora-Pora Marak, DKP Sumut Awasi Danau Toba

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Supryanto saat memberikan penjelasan kepada wartawan.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat.

Pengawasan diperketat guna menjaga populasi ikan endemik sekaligus melindungi kelestarian ekosistem Danau Toba yang menjadi salah satu ikon pariwisata nasional.

Kepala DKP Sumut, Supryanto menyebut, pihaknya telah menurunkan tim pengawasan langsung ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Permasalahan ini kami tindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Supryanto dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Jumat (13/2026) di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan. Aktivitas tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, khususnya Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.

Pelanggaran ditemukan di beberapa titik. Di kawasan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, nelayan menggunakan bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, tepatnya di muara sungai yang menjadi lokasi pemijahan ikan, ditemukan penggunaan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

Menurut Supryanto, ukuran ikan yang boleh ditangkap seharusnya sudah melewati masa matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter. Artinya, ikan yang masih berukuran di bawah 10 sentimeter seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anakan.

“Jika anak ikan terus ditangkap, maka proses regenerasi akan terganggu dan stok ikan di masa depan bisa menurun drastis,”ungkapnya.

Supryanto menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan secara tegas melarang penggunaan alat, bahan, maupun metode penangkapan yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Jika pelanggaran terus terjadi, dampaknya bukan hanya pada berkurangnya populasi ikan, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem Danau Toba secara keseluruhan.

Selain melakukan pengawasan, DKP Sumut juga aktif melakukan sosialisasi aturan kepada masyarakat nelayan. Saat ini, pemerintah provinsi juga tengah mengkaji regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

“Kami masih mengkaji apakah regulasi ini nantinya cukup dalam bentuk surat edaran atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur,” tambah Supryanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, mengungkapkan bahwa sektor kelautan dan perikanan di Sumatera Utara terus menunjukkan aktivitas yang tinggi.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin usaha telah diterbitkan. Rinciannya terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan administrasi SIUP.

“Tahun lalu rekomendasi izin perikanan tangkap yang kami keluarkan sebanyak 1.196. Sementara perubahan izin administrasi tidak memerlukan rekomendasi dari kami dan bisa langsung diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,”jelas Jenny.(red01)