
BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara bergerak menindak dugaan peredaran pestisida ilegal di wilayah hukumnya.
Tim opsnal Unit Ekonomi melakukan pengecekan langsung ke sebuah toko pertanian di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu (28/3/2026).
Kasus itu menyusul laporan masyarakat terkait beredarnya produk pestisida yang diduga tidak memiliki izin edar resmi serta tidak terdaftar sesuai ketentuan.
Tim dipimpin Iptu Kriswanto bersama empat personil lainnya langsung mendatangi lokasi usaha UD. Trisno Tani.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan sejumlah produk pestisida dan pupuk cair yang diduga tidak terdaftar bahkan telah melewati masa kedaluwarsa.
Saat dimintai keterangan, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah atas produk-produk tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum terkait distribusi bahan pertanian yang tidak layak edar.
“Temuan ini sangat berbahaya, karena penggunaan pestisida ilegal atau kedaluwarsa dapat merusak tanaman, lingkungan, hingga membahayakan kesehatan masyarakat,”kata Kriswanto.
Sejumlah barang bukti langsung diamankan, di antaranya berbagai jenis pupuk cair dan pestisida seperti VIO, Kalimat, Bio Viora, hingga Sankill dan De Top.
Pemilik toko, Suprapto (62), warga Desa Lubuk Cuik, dijadwalkan memenuhi undangan ke Mapolres untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP P Tamba menjelaskan, jajaran Polres Batubara terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk pertanian guna melindungi petani dan masyarakat dari praktik ilegal.
“Saat ini penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta menggelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”jelasnya.(mn)









