Polisi Batubara Bongkar Jaringan Sabu di Simpang Gambus, 4 Pelaku Diciduk BB 200 Gram

Keempat pelaku diduga jaringan peredaran sabu bersama barang bukti saat berada di Mapolres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran obat obatan terlarang.

Kali ini, dalam operasi cepat dan terukur, aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran sabu dalam satu rangkaian penindakan di wilayah hukum Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.

Aksi tegas tersebut berlangsung, Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

“Ini kasus pengembangan, setelah lebih dahulu personil mengamankan seorang pria inisial ES (34) warga setempat,”kata AKP Arifin, Rabu (1/4/2026) diterima wartawan.

Dijelaskan, dari tangan ES, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil interogasi terhadap ES langsung dikembangkan. Hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 19.40 Wib, petugas bergerak cepat ke lokasi di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.

Di lokasi kedua ini, tiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan yaitu inisial

HSD (35), warga Dusun I Kampung Getek

HS (36), warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih dan F (38), warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus

Dari ketiganya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang mengindikasikan aktivitas peredaran skala jaringan.

Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan, 2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram, beberapa unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

“Total barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang siap menyuplai narkotika di wilayah Kabupaten Batubara,”ucap AKP Arifin.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba menegaskan, pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku kejahatan narkoba.

“Penindakan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,”tegasnya.(mn)