TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 PMI dari Malaysia di Laut Asahan

6 orang PMI dari Malaysia, satu Nakhoda Kapal dan dua anak buah kapal diamankan tim gabungan TNI AL dan Imigrasi di perairan Silaut Laut, Kabupaten Asahan.(Ersyah/PMN10)

TANJUNGBALAI l Ersyah.com l Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terbongkar, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi, setelah menghentikan sebuah kapal mencurigakan, Jumat (3/4/2026) di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Operasi tersebut melibatkan kekuatan gabungan dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.

Terbongkarnya kasus bermula dari laporan intelijen, Kamis malam (2/4/2026).

Informasi tersebut menyebutkan adanya kapal dari Malaysia yang diduga membawa PMI non prosedural menuju wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti laporan itu, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD, langsung memerintahkan operasi penyergapan di jalur rawan, mulai dari Muara Bagan Asahan hingga perairan Silau Laut.

Setelah menunggu beberapa jam tepatnya pukul 10.05 Wib, petugas mendeteksi sebuah kapal nelayan tanpa nama berukuran sekitar 10 GT bergerak mencurigakan tanpa alat tangkap, melaju dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengejaran cepat menggunakan Patkamla RHIB Lanal TBA dan akhirnya kapal berhasil dihentikan.

Saat pemeriksaan mengungkap fakta bahwa Nahkoda Kapal inisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) kedapatan mengangkut enam PMI non prosedural, terdiri dari dua pria dan empat perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Meski tidak ditemukan barang terlarang, seluruh penumpang langsung diamankan untuk mencegah praktik ilegal yang lebih luas.

Kapal beserta seluruh penumpang dibawa ke Dermaga Phantom Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal tanpa identitas, satu nahkoda, dua ABK, serta enam PMI ilegal.

Setelah koordinasi, seluruh pihak yang diamankan diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.(PMN10/red01)