
BATUBARA l Ersyah.com l Dalam operasi kilat yang berlangsung Kamis (9/4/2026) dini hari, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil digulung hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
Penggerebekan pertama terjadi sekitar pukul 00.10 Wib di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. Seorang pria inisial W (25) tak berkutik saat disergap petugas.
Dari tangan W, polisi menemukan sabu seberat 2,63 gram lengkap dengan alat transaksi, mulai dari plastik klip, pipet sekop, timbangan digital, hingga uang tunai yang diduga hasil peredaran haram tersebut.
Namun, aparat tak berhenti sampai di situ. Tanpa memberi celah, tim langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya sekira pukul 01.00 wib, pelaku kedua inisial FAP (25) diringkus di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,58 gram yang siap edar.
Kedua pelaku saat itu hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Batubara, bersama barang bukti yang memperkuat jerat hukum atas perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika, pasal berat yang mengancam hukuman tegas bagi para pengedar dan penyalahguna.
Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba menegaskan, kita terus berupaya mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, akan kami buru dan tindak,”tegasnya.(mn)









