
BATUBARA l Ersyah.com l Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, memfasilitasi rembuk pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur yang dirangkai dengan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/4/2026).
Acara tersebut mempertemukan para tokoh dari wilayah ASLAB (Asahan–Labuhanbatu) untuk membahas arah pembangunan daerah berbasis potensi kawasan pesisir timur Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara.
Bupati Baharuddin dalam sambutan menyebut, pertemuan ini bukan sekedar ajang silaturahmi, melainkan forum penting untuk merumuskan langkah strategis pembangunan daerah.
“Pertemuan ini bukan untuk menciptakan pertentangan, tetapi menjadi wadah menyampaikan potensi daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,”katanya.
Terkait gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur sebenarnya bukan hal baru. Inisiatif ini telah dirintis sejak lebih dari satu dekade lalu dan kini kembali menguat sebagai solusi atas berbagai tantangan pembangunan di kawasan tersebut.
Wilayah yang dikenal sebagai ASLAB atau “Sumpatim” mencakup enam daerah, yakni Kabupaten Asahan, Batu Bara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai.
Ketua Komite Pemekaran, Muslim Simbolon, menjelaskan, upaya ini telah dimulai sejak 2013 dan sempat mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Ia mengatakan, pemekaran bukanlah bentuk gerakan separatis, melainkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Dengan rentang kendali pemerintahan yang jauh, pelayanan publik belum maksimal. Pemekaran akan mempercepat dan mengefisienkan pelayanan,”ucapnya.
Dalam forum tersebut, akademisi M. Yusuf Harahap memaparkan hasil kajian kelayakan pemekaran. Dari sisi potensi wilayah, kemampuan fiskal, hingga aspek administratif, kawasan Sumatera Pantai Timur dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang lebih cepat sebagai provinsi mandiri.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah dilakukan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Selama bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan didukung kajian yang komprehensif, pemekaran adalah langkah yang dibenarkan,”ujarnya.
Setelah lebih dari satu dekade stagnan, wacana pemekaran kembali diarahkan sebagai solusi, untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi dan mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan pesisir.(red01)









