Dialog PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usul Pengelolaan Lahan Lebih Inklusif

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengikuti sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, di Kantor Gubernur Sumatera Utara.(Foto. Istimewa)

ASAHAN l Ersyah.com l Upaya mencari solusi atas dampak pencabutan izin usaha kehutanan terus dilakukan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Kamis (16/4/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Dalam kegiatan juga diisi dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, guna membahas arah kebijakan serta dampaknya terhadap masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan berlandaskan regulasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam arahan menyampaikan, forum ini bukan hanya sosialisasi, tetapi bagian wadah untuk merumuskan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak pencabutan 13 izin PBPH.

“Dialog ini penting agar kita dapat menemukan langkah konkret, sekaligus mengantisipasi dinamika di lapangan, termasuk rencana pengelolaan lahan oleh Perhutani agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, memberikan pandangan strategis terkait pengelolaan lahan pasca pencabutan izin.

Ia mendorong agar pengelolaan tidak terpusat pada satu pihak saja, melainkan melibatkan Badan Usaha Daerah (BUD) agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung masyarakat setempat.

“Kami berharap pengelolaan lahan ini bisa lebih inklusif, dengan melibatkan Badan Usaha Daerah sehingga dampaknya benar-benar kembali ke daerah,”sarannya.

Bupati juga mengingatkan tentang pengawasan ketat terhadap lahan yang terdampak. Ia meminta Satgas PKH Halilintar untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerusakan lingkungan pasca pencabutan izin.

Rangkaian acara diawali dengan laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan.

Turut mendampingi Bupati Asahan dalam kegiatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.(PMN10)