Beban Rp50 Miliar SMAN 5 Pematangsiantar, Pemprov Sumut Pilih Relokasi

SIANTAR I Ersyah.com l Sengketa lahan bernilai puluhan miliar rupiah memaksa SMA Negeri 5 Pematangsiantar angkat kaki. Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memilih relokasi sebagai jalan keluar paling realistis di tengah tekanan putusan hukum yang memberatkan sekolah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung telah memenangkan PT Detis Sari Indah (DSI) sebagai pemilik sah lahan.

Bukab hanya itu, SMAN 5 juga dibebani kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa hampir Rp10 miliar untuk penggunaan lahan selama 18 tahun.

Meski upaya peninjauan kembali masih berjalan, beban finansial dan ketidakpastian membuat opsi bertahan kian sulit.

Dalam pertemuan lintas pihak yang melibatkan pemerintah daerah hingga legislatif, relokasi akhirnya disepakati sebagai solusi paling masuk akal.

“Relokasi lebih efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah saat ini terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir,”kata Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution saat diskusi di lokasi sekolah, Kamis (16/4/2026).

Bersama pihak sekolah dan Pemerintah Kota Pematangsiantar, mereka memburu lahan baru yang memenuhi syarat dengan luas minimal 1,1 hektare, lokasi strategis, serta aman dari risiko banjir.

“Kita tidak ingin proses belajar siswa terganggu. Jangan sampai anak-anak ikut menanggung dampak sengketa ini. Targetnya lahan harus ditemukan dalam waktu satu minggu,”ujar Bobby.

Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi memastikan dukungan konkret sudah disiapkan, termasuk anggaran Rp10 miliar untuk biaya sewa tahun ini.

“Pemko siap berkontribusi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran untuk relokasi,”katanya.(red01)