Paripurna DPRD Batu Bara Bahas LKPJ 2025 dan Perubahan Status PT Batra Berjaya

Bupati Batubara, H Baharuddin Siagian saat rapat paripurna di DPRD setempat.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Batubara mengusung dua agenda utama.

Pertama, penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batubara tahun anggaran 2025, sekaligus pembacaan rekomendasi.

Kedua, penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah, termasuk Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal.

Paripurna di gedung DPRD digelar, Selasa (21/4/2025) dipimpin Ketua M. Safi’i didampingi Wakil Ketua Rodial dan dihadiri seluruh anggota, serta Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Drs Bambang Hadisuprapto, para Asisten, Kepada OPD, Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Batubara.

Bupati Baharuddin Siagian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pansus LKPJ tahun anggaran 2025 yang telah bekerja optimal dalam membahas dan meneliti LKPJ hingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja ke depan,”katanya.

Ia juga menyebut, tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif guna memperkuat fondasi pembangunan daerah agar tetap kokoh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batubara.

Selain itu, Bupati turut menyampaikan nota Ranperda mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap proses perubahan badan hukum perusahaan ini dapat berjalan secara cepat dan tepat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.(red01)