
MEDAN l Ersyah.com l Dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026), Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota terkait langkah pengendalian inflasi.
MoU tersebut dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaannya, wilayah daratan diwakili Pemerintah Kota Padangsidimpuan, sedangkan wilayah Kepulauan Nias diwakili Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Penetapan didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai alat ukur perubahan rata-rata harga barang dan jasa yang menjadi acuan utama tingkat inflasi.
Kesepakatan bertujuan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pasokan komoditas, khususnya bahan pangan.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memastikan kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta efektivitas komunikasi antar pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T, yakni tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu.
“Bagaimana pasokan yang ada bisa tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengirimannya. Termasuk kolaborasi untuk memantau sekaligus mengawasi ketersediaan pangan secara umum, serta mendukung kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG),”kata Gubernur Bobby Nasution melalui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung.
Untuk mendorong kelancaran distribusi, pemerintah juga memperkuat sejumlah instrumen, di antaranya pembentukan Toko Pantau Inflasi di 5–10 titik, pemanfaatan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), Sistem Informasi Harga Pangan Komoditas Utama (SiHarapanKu), serta Kios Outlet Satgas Pangan. Selain itu, dilakukan pula sinergi dalam pendataan pada simpul distribusi niaga.
Upaya menjaga keterjangkauan harga dilakukan melalui sistem peringatan dini terhadap harga pangan komoditas penting dengan memanfaatkan aplikasi SP2KP dan SiHarapanKu.
Pemerintah mengintensifkan sosialisasi terkait harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan pembelian dan penjualan (HAP), serta memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan dan koordinasi dengan berbagai pihak dapat dioptimalkan.
Penandatanganan MoU menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, serta memberikan perhatian khusus bagi wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan komoditas pangan strategis dari luar daerah.
Kerja sama berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.(MY/red01)







