
MEDAN l Ersyah.com l Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) periode 2026–2030 resmi memasuki tahap pemeriksaan berkas. Tim Seleksi (Timsel) bersama Panitia Seleksi (Pansel) membuka dan memeriksa seluruh berkas pendaftaran dari 112 pelamar yang telah masuk.
Pemeriksaan administrasi dilakukan secara ketat untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, tanpa adanya toleransi terhadap pelanggaran aturan.
“Kami berkomitmen penuh pada seluruh persyaratan yang sudah diumumkan sejak awal. Tidak ada kompromi soal tenggat waktu maupun kelengkapan berkas. Jika dilonggarkan, itu bisa memicu ketidakadilan dan protes dari peserta lain,”tegas Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, saat mengikuti proses secara virtual, Kamis (23/4/2026).
Proses pembukaan berkas dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Sumut. Hasil seleksi administrasi diumumkan paling lambat 30 April 2026.
Peserta yang lolos tahap ini akan melaju ke seleksi berikutnya melalui Computer Assisted Test (CAT). Dari seluruh peserta CAT, hanya 40 kandidat terbaik akan kembali disaring untuk tahap lanjutan.
“Semua peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti CAT. Dari situ akan dipilih yang terbaik, dan 40 orang akan melanjutkan ke tahap berikutnya,”kata Ketua Timsel KI Sumut, Hatta Ridho.
Ia menyebut, tantangan panitia semakin besar mengingat padatnya kalender kerja bulan depan yang dipenuhi hari libur. Hal ini menuntut koordinasi lebih intensif agar proses seleksi tetap berjalan tepat waktu dan menghasilkan anggota KI yang benar-benar berkualitas.
“Kami harus bekerja lebih efektif. Banyaknya hari libur bulan depan membuat waktu semakin terbatas, jadi koordinasi harus lebih diperketat,”pungkasnya.(MY/red01)








