
BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kali ini, dipimpin Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba bersama tim melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Jumat (24/4/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Operasi bukan hanya patroli biasa, melainkan langkah tegas penegakan hukum berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026 tertanggal 24 April 2026, sebagai bagian dari program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).
Kegiatan turut melibatkan personil Sat Samapta Polres Batubara serta perangkat Desa Lalang tersebut, dua titik rawan narkoba langsung disisir, yakni kawasan Kuala Sipari dan Jalan Akses Road Desa Lalang.
Di lokasi pertama, Kuala Sipari, petugas tidak menemukan pelaku di tempat. Namun, polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas narkotika, berupa 5 bungkus plastik transparan sedang berisi sabu, 4 alat isap (bong), serta 1 timbangan elektrik.
Penggerebekan berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Akses Road Desa Lalang.
Di titik ini, petugas mengamankan seorang pria dewasa bernama Feri Fadly (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.
Dari tangannya, turut disita satu paket sabu dalam plastik bening.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menegaskan, operasi bukan akhir, melainkan awal dari penindakan berkelanjutan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.
Selain penindakan, polisi juga menggencarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sinergi masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Seluruh barang bukti bersama seorang pelaku diproses ebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”terang AKP Tamba.(mn)









