Bupati Asahan Apresiasi Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengapresiasi kinerja jajaran Polres Asahan dalam pemberantasan peredaran narkoba.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN | Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan apresiasi tegas kepada Polres Asahan atas keberhasilan membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang masuk ke wilayah tersebut.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menilai pengungkapan kasus ini sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers di Lapangan Tembak Polres Asahan, Kamis (30/4/2026).

“Atas nama pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh masyarakat Asahan, kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Asahan yang berhasil menangkap pengedar sabu asal luar negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan aparat kepolisian tersebut sangat membantu upaya pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa.

Bupati juga mendorong agar upaya pemberantasan narkoba terus diperkuat, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sebagai langkah preventif, Pemkab Asahan berencana mengaktifkan kembali program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) guna menekan peredaran narkotika di tingkat desa.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati bersama Kapolres Asahan turut menyaksikan simulasi Sistem Pengamanan Kota (SispamKota) yang diperagakan jajaran Polres.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada 27 April 2026 di Dusun VII, Desa Silo Laut, Kecamatan Silau Laut.

Pelaku inisial S (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut untuk diedarkan ke Kota Solo.

“Selama periode Januari hingga 29 April 2026, kami telah mengungkap 120 kasus dengan 133 tersangka,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 18,08 gram, sabu 5.339,48 gram, 16 butir ekstasi, serta 60 butir pil happy five.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.(PMN10)