
TEBINGTINGGI l Ersyah.com l Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria inisial MA (47), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan barang bukti sabu seberat 31,49 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu siang (6/5/2026) di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi.
Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah gudang.
“Petugas segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 31,49 gram,”ujar AKP Jimmy, Kamis (7/5/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Zei)









