
SERGAI|Ersyah.com l Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas bersama barang bukti, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 Januari 2026.
Kedua pelaku yang diamankan inisial A FS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, dan RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kasus pencurian terjadi, Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban bernama Januarman Rajagukguk (30), wiraswasta yang tinggal di Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kejadian, pada malam itu korban sedang berada di luar rumah. Sekitar pukul 23.00 Wib, seorang saksi bernama Ijun mendatangi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.
Saat memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya hilang di antaranya, satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya membuat laporan ke Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Opsnal Sat Reskrim, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim yang pimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, Kemarin tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” jelas Kasi Humas
Hasil interogasi awal, diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang warga Payalombang.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (Zei)









